Polemik Umbul Ingas, Bupati Klaten Tunggu 2 Surat Bahasa Belanda ANRI
ANRI sudah menerbitkan dua surat berbahasa Belanda terkait Umbul Ingas Cokro, Tulung, Klaten.
ANRI sudah menerbitkan dua surat berbahasa Belanda terkait Umbul Ingas Cokro, Tulung, Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan secara status dalam buku bondo desa, Umbul Ingas menjadi aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Cokro.
Lahan Umbul Ingas dianggap bersengketa menyusul ada dua instansi yang sama-sama mengajukan sertifikat tanah, yakni dari Pemdes Cokro dan PDAM Solo melalui Pemkot Solo.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Klaten, Widodo, mendukung Pemkab Klaten serta Pemerintah Desa Cokro bisa segera mendapatkan sertifikat atas aset desa terhadap lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.
Dalam buku bondo desa Cokro, ada aset berupa lahan seluas 9.875 meter persegi pada lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.
Saat ini tak ada kontribusi berupa pajak air tanah yang diberikan PDAM Solo terkait pemanfaatan air dari Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten.
Pemkab Klaten belum mengantongi sertifikat Umbul Ingas meskipun secara umum kawasan OMAC menjadi milik Klaten.
Pemkab Klaten hingga kini masih menunggu hasil kajian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk membantu penelusuran aset Umbul Ingas.
Aset Umbul Ingas di kawasan OMAC, Tulung, Klaten, masih menjadi polemik antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Solo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.