Dipecat karena Selingkuh dengan Atasan, Polwan Kalah di PTUN
PTUN Tinggi Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara, Raniandini Yasa, terhadap Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
PTUN Tinggi Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara, Raniandini Yasa, terhadap Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.