Sidang Kasus Pencabulan Santriwati, Terdakwa Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun kepada terdakwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.