Panji Gumilang Tersangka TPPU, Diduga Tilap Dana Lebih dari Rp1 Triliun
Uang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, cicilan pinjaman dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Uang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, cicilan pinjaman dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.
Alasan utama penolakan penangguhan penahanan itu karena Panji Gumilang sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polri.
Kondisi kesehatan Panji Gumilang sempat membuatnya mangkir dalam pemanggilan Bareskrim yang digelar pekan lalu.
Polri belum menentukan penahanan usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Kronologi Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil kembali Panji Gumilang terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama.
Meski hanya diikuti puluhan orang, jumlah polisi yang mengamankan aksi tersebut mencapai 400-an personel.
Pada salat tersebut saf jemaah laki-laki berada di sisi kanan mulai dari belakang imam, sedangkan untuk perempuan di sisi kiri.
Hingga tahun ajaran 2023 jumlah santri di ponpes Al Zaytun sebanyak 5.059 orang dari tingkat PAUD, Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum memastikan hadir dalam pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pemanggilan Panji Gumilang karena penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama.
Sidang gugatan Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI yang diajukan oleh pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditunda.
Bareskrim memeriksa saksi terhadap dua komisaris terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
MUI mendukung penuh Ridwan Kamil yang menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan yang kedua kepada dua anak Panji Gumilang.
Laporan soal pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait penyalahgunaan zakat ditangani Polres Indramayu dengan asistensi Bareskrim Polri.
Kemenkumham menekankan hak anak dalam polemik penutupan pesantren Al-Zaytun harus memperhatikan hak asasi anak.
Masyarakat diminta menunggu hasil dari penyidikan kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah tidak membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan galangan kapal ini dikomandoi Panji Gumilang sendiri.
PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan Yayasan Ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang lulus dari Sekolah Rakyat (SR) Desa Sembung Anyar, lalu melanjutkan pendidikan di Pondok Gontor.
Pemerintah tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.
Keempat saksi yang diperiksa untuk Panji Gumilang adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Polisi menyebut ada indikasi pidana lain selain yang dilaporkan oleh sejumlah orang terhadap Panji Gumilang.
Para aktivis tersebut menilai pelaporan Panji Gumilang ke polisi merupakan upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pemahaman agama.
Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyebut Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.
Selain Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun yang menjadi sorotan publik mendapat imbas dan didesak untuk ditutup.
Menurut mereka, pemerintah seharusnya mencabut izin operasional dan membekukan Ponpes Al-Zaytun.
Meski status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi belum menyebut status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, penyelesaian polemik terkait kontroversi Panji Gumilang itu ditempuh melalui tiga pendekatan.
Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Moeldoko mengaku dirinya yang akan "membereskan" Panji Gumilang jika pimpinan Al Zaytun itu membikin masalah.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) siang.
Sebelumnya, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut soal polemik Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang disampaikan pada pekan depan.
Inilah profil dan biodata Panji Gumilang pimpinan pondok Al-Zaytun yang penuh kontroversi.
Jika Panji Gumilang tak hadir, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.
Di tengah polemik, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Ponpes Al Zaytun Indramayu tetap diizinkan menerima peserta didik.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023) terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama
Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi membantah isu bahwa ajaran Islam yang terindikasi menyimpang dari Al Zaytun mendapat perlindungan dari orang Istana.
Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Jika ada penyimpangan secara masif, SI mengusulkan agar ponpes megah di Indramayu itu ditutup.
Aparat kepolisian juga akan memproses hukum Panji Gumilang jika ditemukan unsur pidana dalam kontroversinya selama ini.
Mahfud Md menyebut ada unsur pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun
Kemenag mendalami dinamika seputar Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang, selain mengonfirmasi bahwa santri di ponpes itu menerima dana BOS.
Kontroversi yang terjadi di Al-Zaytun masih terus ditelusuri, baik dari pihak kepolisian maupun MUI agar bisa segera mungkin selesai.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
Panji Gumilang menjalani klarifikasi oleh tim investigasi Pemkab Jabar selama satu jam.
Panji Gumilang menilai Alquran adalah kalam atau perkataan Nabi Muhammad S.A.W dan bukan kalamullah.
Mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Tak banyak berkomentar, Panji Gumilang hanya menyatakan hasil pemeriksaan bagus.
Panji Gumilang pernah dihukum penjara selama 10 bulan penjara karena kasus pemalsuan dokumen.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah akan mengambil langkah terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.