Sidang Kasus Pemotongan Alat Kelamin, Terdakwa Masih Ingin Merawat Mantan Suami
Majelis hakim PN Solo menyatakan persidangan kasus pemotongan alat kelamin akan dipercepat dengan alasan miris dan sensitif sehingga tidak ada agenda pembacaan dakwaan.
Majelis hakim PN Solo menyatakan persidangan kasus pemotongan alat kelamin akan dipercepat dengan alasan miris dan sensitif sehingga tidak ada agenda pembacaan dakwaan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan kronologi kasus pemotongan alat kelamin suami yang menggemparkan publik Kota Bengawan, Rabu (17/5/2023).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.