Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024, Begini Cara Hitungnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM merupakan salah satu kelompok yang diberikan fasilitas perpajakan yaitu pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.