Begini Kriteria Pemimpin Sragen Menurut Praja
Para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen memiliki kriteria tersendiri untuk sosok pemimpin yang ideal di Kabupaten Sragen.
Para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen memiliki kriteria tersendiri untuk sosok pemimpin yang ideal di Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan tidak ada perubahan atau revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Para perangkat desa di Kabupaten Sragen mendesak Pemkab mengubah dan menghilangkan empat pasal dalam Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Menyuarakan tuntutan revisi atas Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Para perangkat desa se-Kabupaten Sragen mendesak Pemkab merevisi Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perbup itu yang sebenarnya perubahan dari Perbup No.76 /2017 atas desakan perangkat desa tahun lalu.
Dalam aksi unjuk rasa 8 Januari 2009 atau madelari, ada empat perangkat desa yang terpaksa ditahan aparat kepolisian dan dipidana selama tiga bulan.
Ada beberapa pasal dalam Perbup Sragen No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa yang membuat perangkat desa tidak nyaman karena mengutak-atik soal tanah bengkok yang dianggap jadi hak mereka.
Bupati Sragen menolak rencana Praja Sragen yang akan mengajukan revisi Perbup tentang pengelolaan desa.
Ratusan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja perdes sama dengan masa kerja kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Puluhan anggota Praja Sragen memberikan dukungan moral kepada rekan mereka dari lima desa yang dipanggil Pemerintah Kecamatan Gondang karena tak menginput tanah kas desa dalam siskeudes.
Ratusan anggota Perangkat Desa (Praja) Sragen mendatangi DPRD Sragen untuk menyampaikan tuntutan revisi Perbup No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen ingin menyampaikan aspirasi di depan anggota DPRD dan Pemkab terkait pengelolaan tanah bengkok.
Perangkat desa yang tergabung Praja Sragen menggelar rakor menyikapi Perbup No. 76/2017 tentang pengelolaan aset desa. Mereka ingin diberi kesempatan untuk mengelola tanah bengkok.
Kades dan perangkat desa se-Sragen sepakat untuk mendesak Bupati Sragen mengkaji ulang PP 76/2017.
Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen berupaya mengambil langkah hukum untuk bisa mendorong Bupati mengkaji ulang Perbup No, 76/2017 yang dinilai merugikan mereka.
Praja Sragen akan mengajukan banding atas ditolaknya gugatan mereka oleh PTUN Semarang terkait pemangkasan masa kerja perangkat desa.
Puluhan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang. Mereka memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Dasino.
Anggota Praja Sragen melayangkan gugatan ke PTUN lantaran surat keputusan atau SK pensiun yang dianggap merugikan.
Sejumlah perangkat desa anggota Praja Sragen mendatangi Kantor Setda Sragen untuk mengenang tragedi demonstrasi 2008 lalu.
Sumanto yang terpilih kembali sebagai Ketua Praja Sragen akan memperjuangkan usia pensiun perangkat desa menjadi 65 tahun.
sempat ada perbedaan persepsi dalam menyikapi masa kerja dari perdes antara Praja Sragen dengan Pemkab Sragen.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.