Kemenkominfo Ancam Blokir 2 Online Travel Agency
Kemenkominfo mengancam online travel agency (OTA) yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir.
Kemenkominfo mengancam online travel agency (OTA) yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir.
Platform pembayaran yang belum lama ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Paypal menegaskan bahwa pihaknya telah terdaftar.
Sempat diblokir karena belum mendaftar di Kementerian Kominfo, layanan PayPal kembali dibuka sementara selama lima hari kerja.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7). (Antara/Tangkapan layar)
Dari 15 platform yang belum mendaftar terdiri atas platform gim sebanyak 8 PSE dan 7 platform lain.
Sanksi tidak mendaftar penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) ada tiga tahapan yakni teguran, denda administratif, dan pemblokiran.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.