Belum Jalankan Vonis PN, Pemkab Sukoharjo Dituding Tak Taat Hukum
Pemkab Sukoharjo tak juga membayar PT Ampuh Sejahtera senilai Rp6,2 miliar dianggap bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
Pemkab Sukoharjo tak juga membayar PT Ampuh Sejahtera senilai Rp6,2 miliar dianggap bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
PT Ampuh Sejahtera selaku pemenang gugatan proyek Pasar Ir Soekarno Sukoharjo menagih pembayaran ke Pemkab Sukoharjo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.