DJP: Pungutan PPN PMSE Capai Rp9,17 Triliun hingga Oktober 2022
Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.
Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.