Pusat Tolak Permohonan DAK Penataan Lahan Eks Pasar Kabangan Solo
DAK ditolak karena luas Pasar Kabangan hanya 4.000 meter persegi, sementara DAK luas minimal 10.000 meter persegi.
DAK ditolak karena luas Pasar Kabangan hanya 4.000 meter persegi, sementara DAK luas minimal 10.000 meter persegi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.