Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK
Jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang tentang Bangunan Gedung telah dihapus oleh UUCK dan direncanakan akan diatur dalam peraturan pemerintah.