Tak Biasa, Ini Poin-Poin Pidato Megawati Soekarnoputri
Pidato Megawati tidak biasa. Tidak berapi-api kendati sarat dengan kritik terhadap penyelewengan hukum.
Pidato Megawati tidak biasa. Tidak berapi-api kendati sarat dengan kritik terhadap penyelewengan hukum.
Menyikapi dinamika politik nasional yang tengah bergolak, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, memberikan pidato.
Megawati Soekarnoputri menyampaikan saat ini kecurangan pada pesta demokrasi rakyat atau Pemilu 2024 mulai terjadi sehingga masyarakat harus terus mengawalnya
Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI menomentari putusan MKMK dan kondisi perpolitikan di Indonesia saat ini.
Bakal calon presiden dari Koalisi PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo merasa terusik dengan keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies berharap keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan MK ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat tersebut.
Anwar Usman menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Anwar menyebut beberapa pihak telah merumuskan skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK.
Jimly menambahkan penjelasan MKMK dalam putusan kemarin telah cukup untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua, sehingga tidak semuanya harus diungkapkan.
Mahfud sebelumnya menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
MKMK dalam putusannya yang dibacakan Selasa (7/11/2023) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi.
Hamdan Zoelva berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Beragam berita menarik tersaji di Koran Solopos edisi hari ini, salah satunya tentang putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman diberhetikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sidang beragenda pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.
MKMK menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Putusan pertama yang dibacakan MKMK terkait aduan terkait kebocoran informasi RPH putusan batas usia capres dan cawapres dengan terlapor enam hakim konstitusi.
Mayoritas peserta aksi jelang putusan MKMK mengenakan pakaian putih, sembari membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster.
Ribuan personel tersebut juga disiagakan Polri apabila nantinya ada aksi unjuk rasa usai pembacaan putusan MKMK.
Hari ini MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Moeldoko, putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.
Ketua MKMK menyatakan putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan yang akan dibacakan MKMK diharapkan mampu memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.