Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Memicu Banjir Rokok Ilegal
Dengan kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen, harga jual eceran naik sekitar 35 persen pada tahun ini.
Dengan kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen, harga jual eceran naik sekitar 35 persen pada tahun ini.
Berbagai bansos pada program perlinsos jadi salah satu pilihan darurat untuk menahan lonjakan angka kemiskinan termasuk pada 2022.
Kekebalan kelompok bisa membuat pungutan pajak lebih tinggi karena dunia usaha bergerak.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.