Gerebek Toko di Pasar Sunggingan Boyolali, Polisi Temukan 60 Botol Isi Miras
Aparat Polsek Boyolali Kota bersama Polres Boyolali menggerebek satu toko kelontong di Pasar Sunggingan dan menemukan 60 botol berisi miras yang dijual secara ilegal.
Aparat Polsek Boyolali Kota bersama Polres Boyolali menggerebek satu toko kelontong di Pasar Sunggingan dan menemukan 60 botol berisi miras yang dijual secara ilegal.
Polres Boyolali memusnahkan barang bukti berupa 1.326 botol minuman keras atau miras yang disita saat razia selama Ramadan 2023.
Para tersangka tindak pidana ringan tersebut akan dikenai pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf G terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.