Dipicu HP, Remaja Magelang Dihukum 8 Tahun karena Habisi Nyawa Rekan
Putusan kasus pembunuhan berencana itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022).
Putusan kasus pembunuhan berencana itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022).
Seorang ABG atau remaja di Magelang nekat melakukan pencurian dengan cara membobol konter HP di Magelang.
Seorang remaja dikabarkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Andong, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.