Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 7 Napi di Boyolali Langsung Bebas
Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, kata Eko, narapidana berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, kata Eko, narapidana berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Sebanyak 81 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) siang.
Semula rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus mengusulkan sebanyak 89 napi, namun yang disetujui mendapatkan remisi HUT RI hanya 84 napi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.