Restoratif Justice Kejari Grobogan, Pelaku Pencurian Menangis Bahagia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan restorative justice atas nama tersangka Sri Rohati yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan restorative justice atas nama tersangka Sri Rohati yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Keadilan restoratif membuka ruang bagi komunitas untuk menyampaikan aspirasinya, memastikan bahwa korban memperoleh keadilan
Pendekatan keadilan restoratif digencarkan Jaksa Agung agar penjara tidak kian penuh.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin khawatir keadilan restoratif akan disalahgunakan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.