Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus, Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jateng, mengungkap peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jateng, mengungkap peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menyita 895.480 rokok ilegal yang dijual secara online atau melalui e-commerce.
Bupati Kudus Hartopo menyampaikan apresiasinya atas kerja keras petugas KPPBC Kudus karena berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.