Korupsi Bantuan RTLH Rp164 Juta, Eks Kades di Boyolali Divonis 15 Bulan Penjara
Eks Kades Bawu, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Parjo, divonis 1 tahun 3 bulan atau total 15 bulan penjara akibat korupsi bantuan RLTH senilai Rp164 juta.
Eks Kades Bawu, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Parjo, divonis 1 tahun 3 bulan atau total 15 bulan penjara akibat korupsi bantuan RLTH senilai Rp164 juta.
Mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali periode 2013 – 2019, Parjo, terancam dibui karena didakwa memotong bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2018.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menangani bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 4.144 unit pada 2022.
Sebanyak 75 lantai rumah tidak layak huni (RTLH) bakal direnovasi menjadi lantai berkeramik pada 2022 ini demi mewujudkan giat rumah sehat di Boyolali.
Penerima bansos RTLH tersebut tersebar di 53 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Boyolali, sedangkan jumlah total RTLH hingga akhir 2020 tercatat 38.384 unit.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.