YLKI Tuding UU Kesehatan Cacat Fatal karena Dukung Perokok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti adanya pasal yang mendukung perokok pada UU Kesehatan. Omnibus law itu dianggap cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti adanya pasal yang mendukung perokok pada UU Kesehatan. Omnibus law itu dianggap cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
Puan Maharani membantah RUU Kesehatan dirancang dan dibahas terburu-buru, meski penuh pasal kontroversial.
Kewajiban belanja minimal (mandatory spending) yang resmi dihapuskan dari UU tentang Kesehatan dinilai berbahaya karena rawan disalahgunakan.
Berikut daftar 5 pasal kontroversial dalam RUU Kesehatan yang dinilai melemahkan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Menurut Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan, perancangan RUU Kesehatan telah melalui proses yang panjang.
AHY menilai pengesahan RUU Kesehatan tidak bisa menjawab harapan para dokter dan nakes di Indonesia.
PB IDI akan mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Mogok nasional nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI.
Presiden Jokowi memberikan komentar dan respons setelah UU Kesehatan disahkan DPR, meski menuai penolakan banyak pihak.
Beraneka berita menarik tersaji lengkap di Koran Solopos edisi hari ini di antaranya terkait penyediaan transportasi umum serta pengesahan UU Kesehatan.
Puan Maharani mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU Kesehatan untuk menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah beralasan ingin menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam RIBK.
Beberapa fraksi seperti PKS dan Demokrat sempat menolak RUU Kesehatan namun kalah jumlah dengan fraksi yang setuju.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Siang ini puluhan ribu massa akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
RUU Kesehatan disusun dengan metode yang sama dengan yang digunakan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law. RUU Kesehatan memosisikan kalangan dokter selayaknya buruh di UU Cipta Kerja.
Demokrat dan PKS menjadi dua fraksi yang menolak pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai polemik dengan adanya penolakan dari beberapa organisasi profesi kesehatan.
Serikat buruh akan berunjuk rasa di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara untuk menolak RUU Kesehatan dan pengawalan terhadap sidang ketiga uji formil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (21/6/2023).
IDI Solo memiliki pandangan yang berbeda dengan IDI pusat soal RUU Kesehatan. IDI Solo memastikan tetap berkomitmen menjalankan keputusan pemerintah.
Mereka berpendapat tidak perlu undang-undang baru karena UU yang lama lebih relevan dan berpihak kepada nakes dan pasien
Berikut adalah empat alasan RUU Kesehatan terus menerus didemo nakes.
Berbagai diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan tapi pemerintah tetap bersikeras untuk mengesahkan RUU Kesehatan.
Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) mendesak pemerintah menghapus Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menempatkan tembakau yang disejajarkan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.
Para nakes menyebut ada sejumlah pasal krusial di dalam RUU tersebut yang lebih menggambarkan kepentingan pengusaha.
Ribuan nakes menggelar aksi damai menolak isi Omnibus Law RUU Kesehatan Senin (8/5/2023).
Pengurus lima organisasi profesi kesehatan di Klaten berkumpul untuk mengadakan aksi damai dan doa bersama tolak sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai merugikan mereka.
Kemenkes tampik RUU Kesehatan berpotensi mengkriminalisasi nakes, menyusul tuntutan ribuan nakes dalam unjuk rasa di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Ribuan nakes menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan dan mengancam mogok nasional dengan berbagai poin tuntutan.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak rancangan undang-undang itu yang dinilai dapat memecah belah profesi tenaga kesehatan.
Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan menggelar aksi damai meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan hari ini.
Menkes menilai langkah perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat menjadi tantangan RUU Kesehatan.
Para dokter yang tergabung dalam IDI Karanganyar menolak RUU Kesehatan. Mereka meminta DPRD Karanganyar menyampaikan aspirasi mereka ke DPR.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.