Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara
Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam RUU KUHP.
Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam RUU KUHP.
Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak simplifikasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan hanya berhenti pada 14 persoalan krusial yang diinventarisasi pemerintah bersama DPR.
DPR dan pemerintah jangan memaksakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP selama partisipasi publik yang bermakna belum diwujudkan dalam pembahasan.
“Di Indonesia ini sudah overcrowding di penjara dan lapas. Dan jika semua orang dimasukkan satu per satu ke dalam penjara, mau gimana?"
Banyak pasal bermasalah dalam RUU KUHP atau Revisi KUHP (RKUHP) yang bisa mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi. DPR dan pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dalam membahas RKUHP.
Pasal 235 dalam RUU KUHP mengatur ancaman pidana bagi pengibar bendera Merah Putih yang kusut, kusam, dan robek. Aturan ini dinilai tak perlu ada.
Jokowi bergeming ketika ditanya soal perpu RUU KPK, termasuk saat ditanya komentar mengenai dukungan elemen masyarakat Solo untuk anaknya Gibran Rakabumi maju sebagai walikota.
Demonstrasi menolak RUU KUHP di sekitar gedung DPR, Jakarta, berlangsung ricuh.
Aksi ribuan mahasiswa Semarang menggelar demonstrasi menentang RUU dan UU kontroversi menyisakan sedikit masalah. Permasalahan itu tak lain adalah rusaknya taman atau rumput yang berada di markah jalan, depan kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng), Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (24/9/2019). Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB berlangsung sedikit ricuh.
Gelombang penolakan RUU dan UU kontroversi terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Semarang. Di ibu kota Jawa Tengah (Jateng) itu, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng, Jl. Pahlawan, Selasa (24/9/2019).
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan membacakan isi Kertas Posisi berisi tuntutan mahasiswa yang baru ditandatanginya di depan massa Aliansi Mahasiswa Banyumas yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Senin (23/9/2019) siang hingga sore.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) mengajak seluruh civitas academica kampusnya untuk turun ke jalan, Selasa (24/9/2019). Aksi ini digelar dalam rangka menentang RUU dan UU yang dianggap bermasalah, salah satunya yakni RUU KUHP.
Gelombang penolakan atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK semakin meluas. Setelah aksi penolakan dari kalangan mahasiswa terjadi di Yogyakarta dan Kalimantan, Senin (23/9/2019), giliran mahasiswa di Semarang yang akan unjuk gigi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.