Beda dari Hakim MK Lain, Saldi Isra Nilai Pemilu 2024 Tidak Berintegritas
Inilah alasan Saldi Isra mengajukan pendapat yang berbeda dengan hakim MK yang menolak seluruh gugatan PHPU dari kubu AMIN.
Inilah alasan Saldi Isra mengajukan pendapat yang berbeda dengan hakim MK yang menolak seluruh gugatan PHPU dari kubu AMIN.
MKMK menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Saldi Isra, beberapa hakim konstitusi berubah pendapat begitu cepat ketika Ketua MK hadir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.