Penyampaian Santunan Jasa Raharja Meningkat, Segini Angkanya
Dalam pengurusan untuk mendapatkan klaim santunan Jasa Raharja, masyarakat hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaannya ke pihak kepolisian.
Dalam pengurusan untuk mendapatkan klaim santunan Jasa Raharja, masyarakat hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaannya ke pihak kepolisian.
Pada 2022, jumlah penyerahan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja meningkat hingga 22,5%.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja. Begitu juga korban kecelakaan akibat bunuh diri.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.