Pelonggaran Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus
Ketentuan sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Ketentuan sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Penyemprotan disinfektan secara serentak juga dilakukan di tempat umum dan kelurahan-kelurahan
Temuan kasus tersebut saat dilakukan tes usap antigen acak
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.