Tertangkap saat Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 2 Warga Didenda Rp150.000
Dua orang warga ditangkap petugas Satpol PP Kota Jogja karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman.
Dua orang warga ditangkap petugas Satpol PP Kota Jogja karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di sekitar Jalan Malioboro.
Satpol PP Kota Jogja akan kembali menerapkan kembali operasi yustisi karena banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Seorang pengamen yang biasanya beroperasi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, ditangkap petugas Satpol PP Jogja
Sejumlah sukarelawan Ganjar Pranowo menggeruduk Balai Kota Jogja menyampaikan protes APS Ganjar dicopoti petugas.
Puluhan warga Kota Jogja ditangkap dan akan diadili karena membuang sampah sembarangan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja mengungkap para tenaga pengamanan Satpol PP yang menjadi korban PHK ternyata tak mempunyai kontrak kerja.
Inspektorat Jogja membuktikan bahwa ada pejabat Satpol PP Jogja yang melakukan gratifikasi dalam proses rekrutmen tenaga pengamanan.
Dua pemilik indekos di Kota Jogja dijatuhi denda karena tidak memiliki izin usaha persewaan kamar.
Puluhan tenaga pengamanan outsourcing Satpol PP Jogja kena PHK secara sepihak.
Seorang tenaga keamanan Satpol PP Jogja mengadu terkait dirinya yang dipecat secara sepihak.
Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban terhadap para PKL di Jalan Pajeksan dan Jalan Sarkem karena dianggap biang macet.
Satpol PP Kota Jogja menangkap empat orang yang membuang sampah sembarangan, empat orang itu akan dijerat dengan hukuman pidana.
Puluhan petugas Satpol PP akan menjaga seluruh depot sampah di Kota Jogja selama 24 jam.
Satpol PP siapkan 578 anggota saat penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dua dari tiga warung makan di Malioboro yang terindikasi nuthuk harga diperbolehkan berjualan lagi mulai besok. Satu lainnya masih harus tutup sampai 6 Juni. Pemilik warung mengaku salah.
Pemkot Jogja melarang warganya menggelar takbir keliling. Takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid di wilayah masing-masing.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.