Pelaku Perjalanan KA Tetap Wajib Pakai Masker
Bagi pelaku perjalanan, masker tetap wajib dikenakan baik saat berada dalam KA maupun selama berada di lingkungan stasiun.
Bagi pelaku perjalanan, masker tetap wajib dikenakan baik saat berada dalam KA maupun selama berada di lingkungan stasiun.
Aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022
SE Kemenhub memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar dapat mengurangi potensi penularan Covid-19
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.