Terpidana Kasus Penggelapan Sertifikasi Tanah di Kunti Boyolali Ajukan Banding
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, membenarkan kabar pengajuan banding ke PT Semarang dari terpidana Sugeng Widodo.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, membenarkan kabar pengajuan banding ke PT Semarang dari terpidana Sugeng Widodo.
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan penggelapan uang sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, kecewa jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dalam proses sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, menjadi hak milik warga lewat tukar guling dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.