Jelang Nyepi, Ribuan Umat Hindu Ikuti Upacara Melasti di Pantai Parangkusumo
Simbol pembersihan diri serta alam sebelum memasuki tapa brata penyucian
Simbol pembersihan diri serta alam sebelum memasuki tapa brata penyucian
Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di PN Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Gempa di Pandeglang, Banten, pada Jumat (14/1/2021) adalah pengingat bahwa patahan aktif Jawa-Bali masih bisa menyebabkan gempa kapan saja.
Polda Jatim menetapkan pria diduga menendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jatim, HF, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Tim gabungan menangkap terduga pelaku yang menendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, HF, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.