Calhaj yang Sudah Lunas 2022 dan 2023 Dibebani Tambahan Biaya, Ini Perinciannya
Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.