Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy 12 Tahun
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas sementara Mario Dandi Satriyo 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas sementara Mario Dandi Satriyo 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 .
Alasan pindah sel karena Mario Dandy mempunyai pengaruh kuat di sel tahanan sehingga mempengaruhi psikologis kliennya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, pihaknya akan memulai sidang pertama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.