Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun
Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu, di antaranya dua asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, dan supir pribadi Ferdy Sambo
Rombongan keluarga Brigadir J terdiri ayah dan ibu yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, adik Brigadir J, Devi Hutabarat, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sosok pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, sukses mencuri perhatian warganet.
Richard Eliezer dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.