Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama
Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu penampilan Nia Ramadhani saat jalani sidang perdana juga terlihat lebih segar lantaran dia tampil dengan model rambut baru.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.