Kopek Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Laskar di Colomadu
Sriadi alias Kopek divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Karanganyar dalam perkara penembakan anggota laskar di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Sriadi alias Kopek divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Karanganyar dalam perkara penembakan anggota laskar di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab dengan terdakwa Sriyadi alias Kopek, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, akan digelar di PN setempat pada Senin (27/5/2024).
Dua terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI melakukan sujud syukur seusai sidang putusan yang digelar secara virtual
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.