PN Sukoharjo Gelar Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sularno Bawa Tiga Saksi
PN Sukoharjo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan, Kamis (15/8/2024).
PN Sukoharjo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan, Kamis (15/8/2024).
Terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang beragenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar
Sidang gugatan praperadilan diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PN Klaten sempat menunda sidang praperadilan karena perwakilan termohon dari Kajari Klaten dan Kajati Jateng tidak hadir di persidangan.
Sidang gugatan praperadilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng ditunda lantaran perwakilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng tidak hadir dalam persidangan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.