Pemudik Nekat Palsukan Surat Demi SIKM Keluar Jakarta
Dari hampir 4.000 pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima oleh Pemprov DKI, hanya sepertiganya yang diterbitkan.
Dari hampir 4.000 pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima oleh Pemprov DKI, hanya sepertiganya yang diterbitkan.
Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
Semua pendatang yang menetap minimal 1 x 24 jam di Solo wajib menunjukkan surat izin keluar masuk atau SIKM dan hasil uji swab negatif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ketentuan SIKM dan menggantinya dengan Corona Likelihood Metric atau CLM.
Syarat SIKM dihapus sesuai keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.