Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene, Kendaraan Pribadi Tak Boleh Asal Pakai!
Penggunaan sirene dan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tak bisa sembarangan dipakai kendaraan pribadi.
Penggunaan sirene dan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tak bisa sembarangan dipakai kendaraan pribadi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.