Bacok Guru di Ruang Kelas, Siswa MA di Demak Divonis 18 Bulan Penjara
Siswa sebuah madrasah aliah atau MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang bacok guru di ruang kelas divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
Siswa sebuah madrasah aliah atau MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang bacok guru di ruang kelas divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
Yayasan Setara Semarang meminta siswa MA yang bacok guru di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), tetap memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan.
Siswa madrasah aliah atau MA di Demak, Jateng, yang tega bacok guru di ruang kelas terancam hukuman penjara 12 tahun.
Motif siswa sebuah MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang tega bacok guru di ruang kelas akhirnya terungkap.
Siswa madrasah aliah atau MA di Demak yang tega membacok guru di ruang kelas diduga karena sakit hati akibat mendapat nilai jelek di ujian tengah semester.
Siswa madrasah aliah atau MA di Demak yang bacok guru, diduga menyimpan rasa sakit hati karena kerap ditegur oleh korban.
Guru madrasah aliah atau MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang dibacok muridnya, kondisinya berangsur membaik.
Berikut kronologi peristiwa penyerangan di mana seorang siswa MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), tega bacok guru di sekolahan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.