Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin Tertekan
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10% untuk 2023 dan 2024. Petani tembakau keberatan dengan keputusan ini.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10% untuk 2023 dan 2024. Petani tembakau keberatan dengan keputusan ini.
Pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Badan POM mengeluarkan penjelasan tentang SKM, salah satunya menyebut SKM merupakan produk susu tetapi harus dikonsumsi sesuai aturan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.