Korupsi, Mantan Kepala Sekolah di Semarang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudera Semarang divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti korupsi.
Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudera Semarang divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti korupsi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.