Peluang Instagram Whatsapp dan Facebook Beralih ke Social Commerce
Platform media sosial Instagram, Whatsapp, dan Facebook dinilai perlu beralih ke social commerce layaknya TikTok di Indonesia.
Platform media sosial Instagram, Whatsapp, dan Facebook dinilai perlu beralih ke social commerce layaknya TikTok di Indonesia.
Platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok, TikTok Shop kini kembali beroperasi menggandeng Tokopedia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut 90 persen produk impor yang mendominasi e-commerce di Indonesia.
Nepal resmi melarang TikTok karena platform tersebut enggan menghentikan konten kebencian yang mengganggu “harmoni sosial".
Meta grup yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai social commerce namun belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan.
Terkait rencana pendirian e-commerce YouTube di Indonesia, berikut ini kata Google.
Kadin Indonesia mendukung komitmen pemerintah yang meminta TikTok untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan jika ingin membuka TikTok Shop kembali di Tanah Air.
Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
Pemerintah Indonesia tidak anti-asing dalam sistem perdagangan dalam jaringan, namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.
Platform media sosial milik Mark Zuckerberg, Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin social commerce di Indonesia.
Belum lama ini jagat maya dihebohkan kabar tentang TikTok Shop yang disebut-sebut akan buka lagi. Kemendag langsung memberi respons.
Kemendag mengatakan TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.
Penutupan TikTok Shop untuk sementara ini berdampak positif terhadap ekosistem e-commerce yang tecermin dalam peningkatan harga saham Bukalapak dan Tokopedia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) menyayangkan kurangnya sosialisasi TikTok mengenai penutupan TikTok Shop yang berakibat pada kebingungan pengguna.
Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan dirugikan setelah TikTok Shop berhenti beroperasi.
TikTok Shop sebelumnya menjadi media sosial yang paling sering digunakan untuk berbelanja online di Indonesia.
Platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi atau tutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).
Dinamika kompleks ini diilustrasikan dengan jelas oleh keputusan pemerintah Indonesia yang baru-baru ini menerapkan kebijakan melarang Tiktok Shop.
TikTok resmi akan menutup TikTok Shop di Indonesia mulai besok, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis seperti e-commerce.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan pelarangan TikTok menyediakan fitur belanja online tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
TikTok Shop mengikuti aturan pemerintah mengenai larangan social commerce.
Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Bhimo Rizky Samudro menilai pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus jeli melihat peluang.
Luhut menyampaikan kepada CEO TikTok soal tujuan pemerintah memisahkan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.
Palarangan social commerce disebut akan untungkan e-commerce tertentu, bukan UMKM.
Berikut ini respons e-commerce dan sosial media tentang pelarangan social commerce oleh pemerintah
Tudingan peran e-commerce di balik aturan larangan transaksi jual-beli di social commerce seperti TikTok Shop muncul saat munculnya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Wishnutama Kusubandio dalam rakortas di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
Media sosial hanya bisa dipakai untuk promosi. Apabila ingin berjualan, media sosial harus membuat aplikasi e-commerce secara terpisah sesuai ketentuan di Indonesia.
Kebiasaan konsumen berbelanja di social commerce sudah menjadi habit, sehingga UMKM dan pedagang di Pasar Tradisional harus survive dengan adanya revisi Permendag.
E-commerce eksisting paling banyak terdampak dengan kehadiran social commerce, terlebih sempat ada rencana TikTok untuk investasi sebesar Rp148 triliun guna memperluas pangsa pasar mereka di Tanah Air.
Berikut ini nasib Instagram Shopping setelah TikTok Shop dilarang pemerintah.
Indonesian E-Commerce Association (idEA) angkat bicara terkait TikTok Shop yang disebut menjadi penyebab Pasar Tanah Abang kian hari semakin sepi.
Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menyampaikan langkah Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop adalah sah sepanjang berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.
Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny mengatakan selama ini TikTok Shop lebih banyak dimanfaatkan oleh para influencer, artis, hingga reseller, alih-alih dioptimalkan pelaku UMKM.
Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan atas aturan terbaru soal social commerce di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa platform Facebook, Instagram dan Whatsapp bukan termasuk social commerce.
TikTok meminta pemerintah mempertimbangkan nasib 13 juta UMKM dan kreator yang tergabung di platform social commerce ini.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
Berikut adalah enam poin penting dalam aturan terbaru terkait TikTok Shop dan e-commerce yang diteken oleh pemerintah.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemisahan aplikasi media sosial dengan e-commerce yang dilakukan TikTok tidak akan efektif atau sia-sia.
Pemerintah secara tegas akan menutup e-commerce di Indonesia yang menjual barang impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka-bukaan terkait nasib TikTok Shop dan social commerce lain setelah mengikuti rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi, Senin (25/9/2023).
Arus perdagangan elektronik di Tanah Air perlu diatur dengan ketat, misalnya cara-cara yang tidak melalui jalur fiskal dan tidak memenuhi aturan yang berlaku harus dilarang.
Sepinya pembeli membuat para pedagang di Pasar Tanah Abang mendesak pemerintah menutup Tiktok karena dinilai menjadi biang kerok omzet mereka anjlok hingga terancam bangkrut.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak mempermasalahkan kegiatan jual beli yang dilakukan social commerce TikTok.
Aturan-aturan teknis dan praksisnya harus jelas, antara lain, tidak boleh menjalankan monopoli dan harus mematuhi harga eceran tertinggi beberapa produk yang diatur, khususnya aneka barang kebutuhan pokok.
Pemerintah bakal menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.
Gempuran produk impor yang dijual dengan harga sangat murah di lokapasar dan social commerce berpotensi menyebabkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kebangkrutan.
Pemerintah dapat memberlakukan regulasi perpajakan terkait dengan penjualan melalui social commerce karena potensinya yang sangat besar.
Tokopedia optimis jadi pilihan masyarakat untuk melakukan jual beli secara online alias daring menghadapi raksasa teknologi ke bisnis social commerce.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.