NJOP Wewenang Kepala Daerah Tapi Kenaikan PBB Maksimal 0,5 Persen
Kewenangan menentukan NJOP berada di tangan kepala daerah sehingga hal itu membuat tarif PBB di setiap wilayah tidak sama.
Kewenangan menentukan NJOP berada di tangan kepala daerah sehingga hal itu membuat tarif PBB di setiap wilayah tidak sama.
UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan kembali mengurus SPPT PBB 2023 yang sudah telanjur dibagikan kepada warga Solo, meski ada perubahan kebijakan atas kenaikan NJOP dan PBB 2023.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.