Belum Lapor SPT, Ini Besaran Denda yang Mengintai Para Wajib Pajak
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Sejumlah upaya dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II untuk mendongkrak jumlah pelapor SPT Tahunan 2023 ini.
Tercatat sebanyak 579.366 Wajib Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II telah melaporkan SPT hingga, Kamis (30/3/2023).
DJP Kemenkeu menyarankan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini beberapa cara mengisi e Filing SPT pajak online dengan benar agar tidak salah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.