Suami yang Bunuh Istri Pakai Palu di Demak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Slamet Singgih, 32, seorang suami yang melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia di Kabupaten Demak terancam pidana 15 tahun penjara.