Tok! Terima Suap & Gratifikasi, Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Uang suap yang diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diduga turut mengalir ke DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Kajari Pemalang disebut-sebut turut mendapat pemberian uang dalam kasus suap promosi jabatan terhadap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai Rp7,57 miliar.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mengaku telah menerima uang setoran dari para pejabat Pemkab Pemalang yang menjadi terdakwa atas kasus suap jual beli jabatan.
Uang suap yang diduga diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman modal saat Pilkada 2020.
Bupati non-aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, ternyata juga menerima uang suap dari para kepala sekolah yang baru saja mendapat promosi jabatan.
Kepala Dinas di Pemkab Pemalang mengaku diminta setoran Rp100 juta untuk membiayai Muktamar PPP oleh orang dekat Bupati non-aktif, Mukti Agung Wibowo, yang ditangkap KPK.
Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang didakwa telah melakukan suap kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.