Pidana Sumbangan Rp2 Tiliun dan Hoax yang Difasilitasi
Opini ini ditulis Ahmadi H. Dardiri M.H., Sekjen Pusat Studi Peraturan Perundang-undangan (PSPP) IAIN Salatiga dan Dosen Fakulutas Syariah IAIN Salatiga
Opini ini ditulis Ahmadi H. Dardiri M.H., Sekjen Pusat Studi Peraturan Perundang-undangan (PSPP) IAIN Salatiga dan Dosen Fakulutas Syariah IAIN Salatiga
Hotman Paris menilai kasus sumbangan fiktif Rp2 triliun Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana karena tidak ada korban dan tak membuat keonaran.
PPATK menyebut transaksi bilyet giro Rp2 triliun bisa dilakukan secara sederhana asalkan dananya ada.
Polda Sumsel masih mencari sumber dana Rp2 triliun yang rencananya disumbangkan keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
ICW mendesak Kapolri mencopot jabatan Kapolda Sumsel yang dianggap ceroboh terkait kasus sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio yang ternyata bohong.
Dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, ikut dijemput aparat Polda Sumsel soal sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang belakang terbukti bohongan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.