Cara Pemerintah Batasi Mobilitas Anak
Pemerintah membatasi mobilitas ke luar daerah untuk anak-anak atau kelompok usia di bawah 18 tahun selama libur Iduladha 2021, periode 18-25 Juli 2021.
Pemerintah membatasi mobilitas ke luar daerah untuk anak-anak atau kelompok usia di bawah 18 tahun selama libur Iduladha 2021, periode 18-25 Juli 2021.
STRP menjadi syarat untuk menggunakan KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.