Sudah Vaksin Dosis Kedua, Penumpang KA Tak Perlu Tes Covid-19
PT KAI tak lagi mewajibkan tes rapid antigen atau RT PCR untuk penumpang KA jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga.
PT KAI tak lagi mewajibkan tes rapid antigen atau RT PCR untuk penumpang KA jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022
PT KAI menerapkan aturan penumpang kereta api (KA) wajib telah mendapat vaksin dosis lengkap. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember2021-1 Januari 2022.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penumpang KA jarak jauh berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Menhub mengeluarkan aturan baru soal syarat penumpang kereta Api yang kini lebih dilonggarkan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.