Wujudkan Integrasi Kawasan Hunian, BP Tapera & JHF Gelar Seminar TOD
BP Tapera sebelumnya telah bersinergi dengan JHF sebagai otoritas pemerintah Jepang yang bergerak di bidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan.
BP Tapera sebelumnya telah bersinergi dengan JHF sebagai otoritas pemerintah Jepang yang bergerak di bidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan.
Beragam berita menarik tersaji di Harian Umum Solopos edisi hari ini, salah satunya tentang pemerintah menunda pungutan program tapera.
PT Pan Brothers Boyolali yang sudah mengeluarkan Rp6,3 miliar per bulan untuk BPJS karyawan tak setuju jika program Tapera diterapkan di sektor swasta karena akan semakin membebani perusahaan.
Kepolisian mengerahkan sebanyak 1.626 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa itu.
Kalangan buruh dan pengusaha di Sukoharjo menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah menarik iuran Tapera karena dinilai akan semakin memberatkan beban perusahaan maupun pekerja.
BP Tapera menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Sejumlah pekerja di Boyolali menolak pemberlakuan iuran wajib Tapera untuk sektor swasta karena selain memberatkan juga ada trust issue soal korupsi, keamanan tabungan, dan sebagainya.
KSPN Boyolali kompak dengan Apindo Boyolali menolak penerapan PP terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang memberatkan pekerja maupun perusahaan.
Kantor Staf Presiden bersama sejumlah kementerian menjelaskan tentang program Tapera menyikapi berbagai tanggapan dari masyarakat.
Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga diwajibkan untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beragam berita menarik tersaji di Harian Umum Solopos edisi hari ini, salah satunya tentang progam Tapera yang masih terus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kunci keberhasilan Tapera menurut Ariyanto adalah kepastian program fasilitasi pembiayaan dan transparansi pengelolaan dana.
Kalangan buruh di Sukoharjo menolak potongan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja.
Ulasan tentang tapera yang menuai protes dari pekerja maupun pengusaha diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis (30/5/2024).
Apindo Jateng menolak iuran Tapera untuk pekerja dengan sejumlah alasan.
Potongan Tapera ramai kritikan sehingga sejumlah pihak menolak implementasi aturan tersebut, meski tetap ada yang meminta evaluasi terlebih dahulu.
Masyarakat ramai menyoroti soal potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP No.21/2024, begini penjelasan lengkapnya.
Pemerintah serius untuk melaksanakan regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada awal 2021 di tengah suara pro dan kontra.
Kementerian PUPR menyatakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bisa digunakan untuk kredit apartemen.
Pemerintah menyiapkan aturan teknis terkait penyelenggaraan program Tapera, termasuk sanksi bagi pekerja yang tidak menjadi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki layanan kredit perumahan seperti yang kelak ditawarkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan iuran untuk dana Tapera tidak akan membebani masyarakat.
Iuran Tapera sebesar 3 persen gaji bakal dikelola Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara tegas menolak penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera beroperasi mulai 2021 ditandai salah satunya penarikan iuran mulai Januari 2021.
Penerbitan regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera kembali menuai kritik, kali ini datang dari Indonesia Property Watch.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera telah diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.