Salat Tarawih Tak Perlu Lagi Berjarak, Bupati Sragen: Pakai Masker!
Bupati Sragen membolehkan salat tarawih tanpa jarak begitu pula saat pengajian dan ibadah lainnya. Namun harus tetap pakai masker.
Bupati Sragen membolehkan salat tarawih tanpa jarak begitu pula saat pengajian dan ibadah lainnya. Namun harus tetap pakai masker.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. SE tersebut merevisi SE yang terbit sebelumnya.
Pemkab Karanganyar akan melaksanakan program tarling pada Ramadan tahun ini meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengizinkan setiap masjid di Bumi Intan Pari menggelar tarawih berjemaah pada Ramadan kali ini.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.